Catatan: Dokumen ini dalam proses review oleh konsultan hukum. Versi final akan dipublikasikan sebelum launch resmi.

Data Processing Agreement (DPA)

Terakhir diperbarui: April 2026

Perjanjian Pemrosesan Data ini ("DPA") berlaku antara:

DPA ini merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan layanan dan berlaku selama berlangganan aktif.

1. Definisi Peran

2. Ruang Lingkup Pemrosesan

2.1 Data yang Diproses

2.2 Tujuan Pemrosesan

Pemrosesan dilakukan semata-mata untuk menyediakan fitur-fitur platform FirstCRM sesuai instruksi Pengendali, termasuk: penyimpanan data, tampilan UI, notifikasi operasional, dan fitur AI (jika diaktifkan).

2.3 Durasi

Pemrosesan berlangsung selama masa berlangganan aktif. Setelah akun ditutup, data dipertahankan 90 hari dalam mode frozen sebelum dihapus, kecuali data keuangan yang tunduk pada kewajiban retensi 7 tahun.

3. Kewajiban Prosesor (FirstCRM)

4. Kewajiban Pengendali (Pelanggan)

5. Sub-Prosesor

FirstCRM menggunakan sub-prosesor berikut. Pengendali menyetujui penggunaan sub-prosesor ini dengan menandatangani DPA:

Sub-ProsesorFungsiLokasi Data
SupabaseDatabase, Auth, StorageSingapore (ap-southeast-1)
VercelHosting, Edge FunctionsGlobal (nearest edge)
AnthropicAI enrichment (opsional)US (data tidak disimpan permanen)
OpenAIEmbedding/AI backup (opsional)US (data tidak disimpan permanen)
Meta / WhatsAppPengiriman pesan WA (opsional)Sesuai kebijakan Meta
XenditPemrosesan pembayaran langgananIndonesia

Kami akan memberikan notifikasi 30 hari sebelum menambah sub-prosesor baru yang memproses data Pengendali.

6. Notifikasi Insiden Keamanan

Jika terjadi pelanggaran keamanan data (data breach) yang berdampak pada data Pengendali, FirstCRM akan:

  1. Memberikan notifikasi awal ke email admin Pengendali dalam 24 jam sejak insiden terdeteksi, berisi: deskripsi insiden, jenis data yang terdampak, dan langkah mitigasi sementara.
  2. Memberikan laporan insiden lengkap dalam 72 jam, sesuai persyaratan notifikasi UU PDP.
  3. Bekerja sama dengan Pengendali untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada KOMINFO jika diperlukan.

7. Pengembalian dan Penghapusan Data

8. Audit dan Kepatuhan

Pengendali berhak meminta bukti kepatuhan sekali per tahun, dalam bentuk ringkasan kebijakan keamanan dan hasil audit independen yang tersedia. Audit on-site memerlukan perjanjian terpisah.

9. Berlakunya DPA

DPA ini berlaku otomatis saat Pengendali menyelesaikan onboarding dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan. Penerimaan DPA dicatat di tabel organizations.dpa_accepted_at dengan versi dokumen yang berlaku.

10. Kontak DPO

Data Protection Officer (DPO) FirstCRM dapat dihubungi di: dpo@firstcrm.id